Badan Pendapatan Daerah Prov Kalbar
Questions {1}
Q : Bagaimana Aturan tentang denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, apakah benar denda 1 hari sama dengan ketika dibayar pada saat terlambat 1 minggu maupun 1 tahun?
A : Keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang. Keterlambatan 1 hari dihitung sama dengan keterlambatan 1 tahun.
Questions {2}
Q : Jadwal Samsat Keliling UPTPPD?
A : (Jadwal Samkel 15 Samsat) Lampiran.
Questions {3}
Q : Apa yang dimaksud Pajak Progresif?
A :

Tarif Pajak Progresif Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10%”. Didalam ayat (2) “Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama”.

Di Provinsi Kalimantan Barat pengenaan tarif progresif diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) :

  1. Tarif PKB pribadi dihitung secara progresif dan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Roda 4 (empat) atau lebih :
      1. Kepemilikan pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB;
      2. Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan PKB;
      3. Kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB;
      4. Kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen) dari dasar pengenaan PKB;
      5. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
  2. Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350 cc :
    1. Kepemilikan pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB;
    2. Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan PKB;
    3. Kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB;
    4. Kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen) dari dasar pengenaan PKB;
    5. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
  1. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama; dan

Kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta kepemilikan lebih dari 1(satu) kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga).

Questions {4}
Q : Apa saja syarat-syarat pembayaran PKB?
A :

Syarat-syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor :

  1. STNK Asli
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  3. Identitas diri asli
  4. Fotokopi BPKB
Questions {5}
Q: Berapa biaya BBNKB, gesek dll?
A:

Biaya BBNKB :

  1. Besaran BBNKB (Pergub 22 Tahun 2013) :
    1. BBNKB Penyerahan Pertama :12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
    2. BBNKB Penyerahan Kedua : 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  2. PNBP Kepolisian (PP No. 60 Tahun 2016) :

Jenis

STNK

TNKB

BPKB

Total

Roda 2 / Roda 3

Rp.100.000,-

Rp.60.000,-

Rp.225.000,-

Rp.385.000,-

Roda 4 atau lebih

Rp.200.000,-

Rp.100.000,-

Rp.375.000,-

Rp.675.000,-

  1. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Questions {6}
Q: Jika ada penghapusan denda, denda yang mana yang dihapuskan?
A: Denda yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan/atau denda SWDKLLJ