Badan Pendapatan Daerah Prov Kalbar

Tentang PPID

TENTANG PPID BAPENDA

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 89 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2020.

Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik serta menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentas ipublik yang berkualitas.

PPID Pembantu (BAPENDA) yang dipimpin oleh Sekretaris Badan dan Kepala Badan sebagaiAtasan PPID Pembantu berkedudukan di bawah PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.