Badan Pendapatan Daerah Prov Kalbar

Tugas dan Fungsi

BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 135 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,

 MAKA TUGAS DAN FUNGSI BAPENDA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

 

Tugas Badan Pendapatan Daerah :

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan program kerja di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  2. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  4. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  5. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  7. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda;
  8. Pelaksanaan administrasi pada Bapenda; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Struktur Organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak Dana Perimbangan; Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi Pendapatan, Pembinaan dan Pengendalian, Unit Pelaksanaan Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Ada pun masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan

Kepala Badan, mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penetapan program kerja di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, system informasi, pembinaan dan pengendalian;
  2. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  5. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang pendapatan daerah yang meliputi pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bapenda;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lainlain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Bapenda.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
  3. Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan asset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan urusan di bidang pengumpulan dan pengolahan bahan laporan pertanggungjawaban, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan kinerja, pengumpulan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pengadaan, penyaluran, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan asset di lingkungan badan sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan;
  6. Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda;
  7. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan public di lingkungan Bapenda;
  9. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bapenda; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Aparatur .

Sub Bagian Umum dan Aparatur, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi yaitu :

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Bapenda;
  3. Pelaksanaan urusan dan pelayanan umum di bidang aparatur dan organisasi di lingkungan badan, surat menyurat, kearsipan, hukum dan kehumasan, serta urusan umum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap tugas dan fungsi pada Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.
  1. Bidang Pajak

Bidang Pajak mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pajak.

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pajak mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pajak;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, dan pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
  3. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, dan pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah lainnya, pertimbangan keberatan dan sengketa pajak;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pajak membawahi 2 (dua) subbidang yaitu :

  1. Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi, yaitu :
    1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
    3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
    4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
    7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; dan
    8. Pelaksanaan fungsi lain di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

  1. Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak daerah lainnya serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi, yaitu :
  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pajak daerah lainnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pajak daerah lainnya;
  4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bidang pajak daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pajak daerah lainnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain di bidang pajak daerah lainnya yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan

Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain, Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
  3. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Retribusi, Pendapatan Lain-Lain dan Bagi Hasil Dana Perimbangan membawahi 2 (dua) subbidang yaitu :

  1. Sub Bidang Retribusi, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Retribusi mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Retribusi;
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang retribusi;
    3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang retribusi;
    4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan retribusi dan evaluasi retribusi yang dihasilkan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi;
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang retribusi;
    7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang retribusi; dan
    8. Pelaksanaan fungsi lain di bidang retribusi yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
  2. Sub Bidang Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bidang Bagi Hasil Dana Perimbangan mempunyai fungsi:
        1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Bagi Hasil Pajak, Dana Perimbangan;
        2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan; 
        3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang bagi hasil pajak,dana perimbangan;
        4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan bagi hasil pajak, dana perimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bagi hasilpajak, dana perimbangan;
        6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan;
        7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bagi hasil pajak, dana perimbangan; dan
        8. Pelaksanaan fungsi lain di bidang bagi hasil pajak,dana perimbangan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian

Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan, pengolahan data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian. Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian;
    2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan, data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut; 
    3. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengembangan pendapatan, pengolahan data sistem informasi pendapatan, pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah, pembinaan administrasi pendapatan dan materil, serta pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah, pembinaan administrasi pendapatan dan materil, serta pengendalian administrasi keuangan, barang dan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut;
    7. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut;
    9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi pendapatan, serta pembinaan, pengendalian dan tindak lanjut; dan
    10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian membawahi 2 (dua) subbid yaitu :

  1. Sub Bidang Pengembangan Pendapatan, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Pengembangan Pendapatan mempunyai fungsi, yaitu :
  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Pendapatan;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendapatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengembangan pendapatan;
  4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan pengembangan pelayanan dan pendapatan daerah, optimalisasi dan penggalian potensi serta penyusunan data realisasi pendapatan asli daerah, monitoring dan evaluasi pelayanan melalui survey kepuasan masyarakat;
  6. Penghimpunan, pengolahan, dan penyusunan bahan pelaksanaan alokasi target pendapatan daerah,bahan evaluasi pendapatan daerah, bahan pelaksanaan penyusunan analisa pendapatan, dan bahan rancangan dokumen nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerjasama dan produk hukum bidang pendapatan;
  7. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendapatan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengembangan pendapatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
  1. Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan, mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan data sistem informasi pendapatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem informasi pendapatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang sistem informasi pendapatan;
  4. Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sistem informasi pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan rancang bangun dan pemanfaatan sistem informasi pendapatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring database, program dan aplikasi, jaringan, perangkat computer/server dan pendukung lainnya;
  6. Pelaksanaan perawatan dan pengamanan sistem, program, aplikasi dan jaringan, evaluasi sistem, program dan aplikasi, penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai lingkup tugas;
  7. Pelaksanaan integrasi sistem informasi pendapatan dengan sistem informasi lain, penghimpunan dan penginputan data nilai jual kendaraan bermotor, pemantauan dan perbaikan sistem, program dan aplikasi diseluruh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah;
  8. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain di bidang sistem informasi pendapatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

  1. Unit Pelaksana Teknis

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Bapenda ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing berkedudukan dibawah