Badan Pendapatan Daerah Prov Kalbar

Sejarah Singkat

SEJARAH SINGKAT

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat merupakan Perangkat Daerah (PD) baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun  2016 tentang  Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini sejarah singkat berdirinya Bapenda Provinsi Kalimantan Barat :

  1. Sebelum terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (“Propinsi”) Kalimantan Barat, fungsi pengelolaan pendapatan daerah dilaksanakan oleh Bagian Penghasilan Daerah pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Keberadaan Bagian Penghasilan Daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu, yakni tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Taatakerja Sekretariat Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dengan kedudukan yang demikian, maka Bagian Penghasilan Daerah merupakan unsur staf yang sekaligus unsur pelaksana pemungutan pendapatan daerah. Dalam Perkembangannya, sesuai dengan tuntutan daerah dan bertambahnya volume tugas, muncul keingoinan untuk mewadahi fungsi pegelolaan pendapatan dalam bentuk organisasi yang berdiri sendiri seperti Dinas Daerah. Keinginan ini diperkuat oleh beberapa hal antara lain:
  1. Adanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Kerja Kepala Daerah seluruh Indonesia di jakarta pada awal  Maret 1973,  yang mengintruksikan agar pada akhir bulan Maret 1973 telah dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I.
  2. Surat Dewan Perwakilan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 798 ID-57/1972 tanggal 22 Juli 1972 tentang perlunya dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada tanggal 1 januari 1974 Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I kalimantan Barat terbentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 005 Tahun 1974 dengan nama “Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat”. SesuaI dengan tuntutan keadaan,  yakni semakin meningkatnya usaha pembangunan daerah yang merupakasn salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan melaksanakan kegiatannya untuk menuju otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya Menteri dalam Negeri memandang perlu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah sebagai pemungut Pendapatan Daerah Tinkat I.  Dalam rangka merealisasikan hal itu, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerrah dengan surat Keputusan Nomor:   KUPD.7/7/39-26 tanggal 31 Maret 1978. Berpedoman kepada hal tersebut, maka Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I kalimantan barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Kemudian pada Tahun 2000 nama tersebut berubah menjadi “Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan barat”.

  1. Kemudian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 di revisi menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat maka terbentuklah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dengan memiliki 14 UPT PPD sesuai wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota.
  2. Pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  serta Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka di buatlah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat maka terbentuklah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang kemudian disingkat BPKPD (gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Dispenda Pendapatan Daerah) dengan tetap memiliki 14 UPT PPD. Selanjutnya tugas dan fungsi BPKPD diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Kedudukan Nomenklatur BPKPD hanya 3 tahun sejak 2017-2019, sehingga pada tahun 2019 diadakan rujukan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 dengan dibuatnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun  2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, maka terbentuklah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian disingkat BAPENDA, serta termasuk juga di re-groupingnya 14 UPT PPD menjadi 7 UPT PPD dimasing-masing wilayah. Selanjutnya tugas dan fungsi BAPENDA diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
  4. Sejak awal dibentuknya DISPENDA, BPKPD dan BAPENDA Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 1974 sampai sekarang telah terjadi sepuluh pergantian Kepala Dinas/Badan, yaitu sebagai berikut:

1).

Thamrin Abidin

:   Tahun 1974 – Tahun 1985

2).

Drs.H.M.Saleh Ali

:   Tahun 1985 – Tahun 1989

3).

Drs.H.Abdurrahman

:   Tahun 1989 – Tahun 1993

4).

H.Mas ud Abdullah

:   Tahun 1993 – Tahun 1997

5).

Drs.Eka Kawirayu

:   Tahun 1997 – Tahun 2001

6).

Drs.H.Syakirman

:   Tahun 2001 – Tahun 2006

7).

Drs.H.Darwin Muhammad

:   Tahun 2006 – Tahun 2010

8).

Taruli Manurung, SE

:   Tahun 2010 – Tahun 2014

9).

Samuel, SE, M.Si

:   Tahun 2014 – Tahun 2016 (DISPENDA)

Tahun 2017 – Tahun 2019 (BPKPD)

10).

Dra.Mahmudah, MM

:   Tahun 2019 – Tahun 2019 (BPKPD)

Tahun 2020 – Sampai Sekarang (BAPENDA)