Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi Arsip
- Pelayanan Informasi